Bantuan Subsidi Upah 2026 Rp900 Ribu, Ini Ketentuan Terbaru Kemnaker

Bantuan Subsidi Upah 2026 Rp900 Ribu, Ini Ketentuan Terbaru Kemnaker
Bantuan Subsidi Upah 2026 Rp900 Ribu, Ini Ketentuan Terbaru Kemnaker
0 Komentar

JAKARTA – Kabar baik bagi pekerja dan buruh di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan ketentuan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2026.

Bantuan ini disiapkan untuk membantu menjaga daya beli masyarakat pekerja di tengah kebutuhan ekonomi yang terus berkembang.

Dalam program BSU 2026, pekerja yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai penerima berhak memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan.

Baca Juga:Jangan Asal Servis! Ini 12 Cara Merawat Mobil Hybrid agar Awet dan Irit BBMPersiapan Haji 2027 Dimulai, Kemenhaj Umumkan Jadwal Pelunasan Haji Khusus

Dengan demikian, total bantuan yang diterima mencapai Rp900.000 dan dibayarkan sekaligus.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan BSU merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk menjaga ketahanan ekonomi sekaligus mempertahankan kemampuan belanja pekerja.

“Kami ingin bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh Indonesia agar tetap stabil,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (7/11/2026).

Ini Syarat Penerima BSU 2026

Kemnaker menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pekerja atau buruh agar dapat masuk dalam kriteria penerima BSU 2026.

Pertama, calon penerima harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kedua, pekerja harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Status kepesertaan ini menjadi salah satu dasar pemerintah dalam melakukan pendataan dan menentukan calon penerima bantuan.

Ketiga, pekerja atau buruh memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Namun, terdapat ketentuan khusus bagi pekerja yang berada di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta.

Untuk wilayah dengan UMK di atas Rp3,5 juta, batas maksimal upah penerima mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, bagi daerah yang tidak memiliki UMK, batas upah mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama.

0 Komentar