JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI resmi membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus untuk musim haji 1448 H/2027 M mulai 6 November 2026. Calon jemaah yang masuk daftar berhak lunas diimbau segera memeriksa status keberangkatan dan mempersiapkan pembayaran sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Kemenhaj Nomor S-100/PL/2026 tentang Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Lunas serta Mekanisme Pengajuan Pengembalian Saldo Setoran Bipih Khusus Tahun 1448 H/2027 M.
Pelaksanaan pelunasan mengacu pada Keputusan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 99 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1448 H/2027 M.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, menjelaskan bahwa proses pelunasan dibagi menjadi dua tahap utama. Pembagian ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada jemaah yang masuk alokasi kuota maupun mereka yang membutuhkan penanganan khusus.
“Pelaksanaan pembayaran setoran pelunasan Bipih Khusus Tahap Pengisian Kuota dimulai resmi hari ini, 6 November hingga 5 Desember 2026,” ujar Ian Heriyawan di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Pelunasan Haji Khusus Tahap Pertama Dibuka hingga 5 Desember
Tahap pertama atau pengisian kuota berlangsung selama 30 hari kalender, terhitung mulai 6 November sampai 5 Desember 2026.
Kesempatan ini diberikan kepada jemaah haji khusus yang telah masuk dalam alokasi kuota keberangkatan tahun 1448 H/2027 M. Selain itu, pemerintah juga memberikan prioritas kepada calon jemaah lanjut usia (lansia) yang memenuhi persyaratan.
Untuk kategori prioritas lansia, calon jemaah harus berusia minimal 65 tahun pada 10 April 2027. Mereka juga harus sudah terdaftar sebagai jemaah haji sekurang-kurangnya selama dua tahun.
Dengan ketentuan tersebut, calon jemaah yang merasa memenuhi kriteria perlu memastikan statusnya dalam daftar berhak lunas sebelum melakukan pembayaran melalui mekanisme yang berlaku.
Tahap Kedua Dibuka 10-16 Desember 2026
Apabila kuota haji khusus belum terpenuhi setelah tahap pertama selesai, Kemenhaj akan melanjutkan proses pengisian melalui tahap kedua.
Tahap pengisian sisa kuota tersebut dijadwalkan berlangsung selama tujuh hari kalender, mulai 10 hingga 16 Desember 2026. Pada tahap ini, kesempatan pelunasan diberikan kepada sejumlah kelompok jemaah yang memiliki kebutuhan khusus.
